portalindonesia6 - Tag
#PDIP
Seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, PB, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juli 2015.
Anggota Komisi III ini tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Tamansari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho, mengaku sengaja baru mempublikasikan penangkapan itu hari ini, Senin 6 Juli 2015.
"Sengaja baru kami ekspose sekarang, kemarin masih kami kembangkan" ujar Rudy.
Saat ditangkap, PB sedang bersama wanita cantik berinisial DA. Dari penggeledehan didapati informasi bahwa PB sering mendapat sabu dari RS alias BL.
Pada saat itu PB telah memberikan uang sejumlah Rp800 ribu kepada RS alias BL, tapi sabu tersebut belum diterima.
"Intinya, tersangka PB sudah mengaku sering menggunakan sabu," Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rudi menambahkan.
Petugas kemudian mendatangi rumah RS alias BL di Kampung Sindang Sana RT 03/01 Neglasari Tangerang Kota. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 3,12 gram di sofa tempat tidur.
Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada PB yang telah memberikan uang pembelian.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Anggota Komisi III ini tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Tamansari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho, mengaku sengaja baru mempublikasikan penangkapan itu hari ini, Senin 6 Juli 2015.
"Sengaja baru kami ekspose sekarang, kemarin masih kami kembangkan" ujar Rudy.
Saat ditangkap, PB sedang bersama wanita cantik berinisial DA. Dari penggeledehan didapati informasi bahwa PB sering mendapat sabu dari RS alias BL.
Pada saat itu PB telah memberikan uang sejumlah Rp800 ribu kepada RS alias BL, tapi sabu tersebut belum diterima.
Petugas kemudian mendatangi rumah RS alias BL di Kampung Sindang Sana RT 03/01 Neglasari Tangerang Kota. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 3,12 gram di sofa tempat tidur.
Sabu-sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada PB yang telah memberikan uang pembelian.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Thaks Maksih info ya Gan
BalasHapus