Home » , , » Singapura Perketat Aturan Pekerja Asing

Singapura Perketat Aturan Pekerja Asing

Written By @Portalindo_ on Kamis, 09 Juli 2015 | 21.11

portalindonesia6 - Tag , ,
Singapura akan membayar perusahaan yang bersedia mempekerjakan orang tua, profesional lokal dan memperketat aturan merekrut pekerja asing, sebagai bagian dari upaya menjawab kemarahan rakyat atas semakin banyaknya pekerja asing yang bekerja di negara pulau nan mini itu.

Sejumlah kalangan Singapura merasa kesempatan kerjanya dirampas imigran dan ini menjadi salah satu faktor berkurangnya dukungan kepada Partai Aksi Rakyat (PAP) yang sedang berkuasa pada Pemilu 2011.

Pemerintah menjawab dengan mengadopsi aturan-aturan termasuk memangkas kuota pekerja asing, menaikkan bea retribusi dan mengharuskan perusahaan-perusahaan mengiklankan posisi profesional atau manajerial dengan memprioritaskan warga Singapura sebelum merekrut warga asing.

Mulai 1 Oktober, selama dua tahun, pemerintah akan membayar perusahaan 10-40 persen dari gaji bruto bulanan pada level 2.800 dolar Singapura dan untuk manajer dan profesional lokal pada jabatan manajemen madya dipatok paling sedikit 4.000 dolar Singapura per bulan jika direkrut di atas usia 40 dan menganggur paling tidak enam bulan, kata Kementerian Tenaga Kerja Singapura.

Untuk memperkuat skema agar posisi manajerial dan profesional diutamakan untuk warga Singapura, kementerian akan mensyaratkan perusahaan mengumumkan tingkat gaji untuk posisi lowong bagi warga Singapura. Jika tidak melakukannya perusahaan itu bakal menghadapi risiko aplikasi visa izin kerja pekerja asingnya ditolak.

Tingkat pengangguran total Singapura beberapa tahun belakangan ini mencapai 2 persen, demikian Reuters.
Bagikan Gratis di :
share on facebook twitt this on twitter

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright @2015