portalindonesia6 - Tag
#Sosial
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
melalui salah satu pegiatnya, Siti Sapurah, berharap polisi dapat
mengembangkan kasus pembunuhan Engeline dan tidak berhenti dengan
penetapan dua tersangka. Sebab dia meyakini ada orang lain yang terlibat
di dalam perkara ini.
"Dari peristiwa-peristiwa yang terjadi selama hilangnya Engeline, misalnya alibi-alibi yang mengatakan Engeline diculik di depan rumahnya, alibi yang mengatakan bahwa Engeline hilang di depan rumah, adanya gerakan nampak tilas, laporan di media sosial, ini kan banyak sekali yang terlibat. Kalau bisa polisi menginterogasi semuanya," kata Siti Sapurah di Denpasar, Bali, Senin (29/6/2015).
Dia juga meyakini, Margriet yang berusia 60 tahun tidak mungkin melakukan pembunuhan seorang diri. "Saya sangat yakin ada keterlibatan orang lain. (Tersangka) kan tidak mungkin melakukan sendirian. M sudah sangat tua, apa sih yang menyebabkan harus menghilangkan nyawa Engeline. Ada orang lain juga yang ada di dalam rumah itu," tambah dia.
Ipung mengatakan, ada orang inisial AA yang menjadi saksi dan sudah dimintai keterangannya baik di Polda Bali maupun di Polresta Denpasar. AA dilepaskan karena tidak cukup bukti. AA adalah orang yang mengenalkan Agus kepada Margriet, untuk bekerja mengurus ayam peliharaan Margriet di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Kendati demikian, Ipung -demikian Siti Sapurah biasa disapa, mengapresiasi kerja Polda Bali yang telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka dalam kasus ini, Minggu (28/6/2015).
P2TP2A selama ini melakukan pendampingan kepada orangtua kandung Engeline, Hamidah dan Rosidik dalam menghadapi perkara tersebut. ( Kontributor Denpasar, Sri Lestari)
"Dari peristiwa-peristiwa yang terjadi selama hilangnya Engeline, misalnya alibi-alibi yang mengatakan Engeline diculik di depan rumahnya, alibi yang mengatakan bahwa Engeline hilang di depan rumah, adanya gerakan nampak tilas, laporan di media sosial, ini kan banyak sekali yang terlibat. Kalau bisa polisi menginterogasi semuanya," kata Siti Sapurah di Denpasar, Bali, Senin (29/6/2015).
Dia juga meyakini, Margriet yang berusia 60 tahun tidak mungkin melakukan pembunuhan seorang diri. "Saya sangat yakin ada keterlibatan orang lain. (Tersangka) kan tidak mungkin melakukan sendirian. M sudah sangat tua, apa sih yang menyebabkan harus menghilangkan nyawa Engeline. Ada orang lain juga yang ada di dalam rumah itu," tambah dia.
Ipung mengatakan, ada orang inisial AA yang menjadi saksi dan sudah dimintai keterangannya baik di Polda Bali maupun di Polresta Denpasar. AA dilepaskan karena tidak cukup bukti. AA adalah orang yang mengenalkan Agus kepada Margriet, untuk bekerja mengurus ayam peliharaan Margriet di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Kendati demikian, Ipung -demikian Siti Sapurah biasa disapa, mengapresiasi kerja Polda Bali yang telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka dalam kasus ini, Minggu (28/6/2015).
P2TP2A selama ini melakukan pendampingan kepada orangtua kandung Engeline, Hamidah dan Rosidik dalam menghadapi perkara tersebut. ( Kontributor Denpasar, Sri Lestari)