portalindonesia6 - Tag
#Jokowi
,
#Presiden
,
#Sosial
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Hal ini tak terkecuali para netizen yang menggunakan jejaring sosial.
Di Twitter, misalnya, pembicaraan para tweeps--sebutan untuk pengguna Twitter--seputar aturan baru tersebut menjadikan BPJS sebagai trending topic alias topik teratas.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari 5 tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.
Tak pelak, aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut mengucur setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS.
Bukan cuma itu, seorang warga bernama juga menggalang petisi untuk menolak aturan baru tersebut dalam laman situs Change.org dengan judul 'Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun.'
Petisi itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Hingga berita ini disusun, petisi tersebut telah didukung oleh 32.481 orang.
Petisi tersebut bisa dilihat di sini
Dalam laman tersebut, si pembuat petisi, Gilang Mahardhika, menuliskan dirinya berhenti setelah bekerja selama 5 tahun lebih di suatu perusahaan untuk beralih profesi menjadi wirausaha.
Untuk itu, dia mengharapkan tambahan modal dari JHT yang terkumpul selama lima tahun dirinya bekerja.
Namun, apa daya, peraturan pun berubah. Impian mendapat tambahan modal pun pupus sudah.
Hal ini tak terkecuali para netizen yang menggunakan jejaring sosial.
Di Twitter, misalnya, pembicaraan para tweeps--sebutan untuk pengguna Twitter--seputar aturan baru tersebut menjadikan BPJS sebagai trending topic alias topik teratas.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari 5 tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.
Tak pelak, aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut mengucur setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS.
Bukan cuma itu, seorang warga bernama juga menggalang petisi untuk menolak aturan baru tersebut dalam laman situs Change.org dengan judul 'Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun.'
Petisi itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Hingga berita ini disusun, petisi tersebut telah didukung oleh 32.481 orang.
Petisi tersebut bisa dilihat di sini
Dalam laman tersebut, si pembuat petisi, Gilang Mahardhika, menuliskan dirinya berhenti setelah bekerja selama 5 tahun lebih di suatu perusahaan untuk beralih profesi menjadi wirausaha.
Untuk itu, dia mengharapkan tambahan modal dari JHT yang terkumpul selama lima tahun dirinya bekerja.
Namun, apa daya, peraturan pun berubah. Impian mendapat tambahan modal pun pupus sudah.
0 komentar:
Posting Komentar