Home » , » Kejaksaan Agung Siap Usut Dugaan Korupsi Ahok

Kejaksaan Agung Siap Usut Dugaan Korupsi Ahok

Written By @Portalindo_ on Jumat, 03 Juli 2015 | 03.33

portalindonesia6 - Tag ,
Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok. Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana usai menerima laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ketahanan NKRI di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
 
“Laporan ini akan distribusikan ke bidang Pidana Khusus. Kami apresiasi atas laporan masyarakat ini,” kata Tony kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
 
Untuk diketahui, kelompok masyarakat tersebut melaporkan Ahok terkait dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga Manggar Belitung Timur yang diduga merugikan Negara sebesar Rp22 Milyar. Kasus ini tertunda penanganannya karena situasi politik tahun 2012 yang masih dalam suasana Pilgub DKI Jakarta.
 
Ia menambahkan, secara substansi kasus dirinya belum bisa berkomentar dan sudah masuk wewenang penyidik di Pidsus nantinya. “Yang pasti akan kami proses laporan ini. Nanti biar pidsus yang menyelidiki,” tegasnya.
 
Tony pun berharap pelapor dapat memberikan alat bukti dan fakta yang diperlukan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. “Untuk itu, alat bukti dan laporan diharapkan bisa diserahkan ke kejaksaan agar bisa kami proses lebih lanjut. Seperti halnya dulu kasus PT Pos yang bermula dari laporan masyarakat juga sama seperti ini,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Koordinator Forum Ketahanan NKRI, Ariefi menyatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas kasus tersebut.
 
“Kasus ini masuk dalam tunggakan Pidsus Kejaksaan Agung RI. Artinya kasus tersebut telah memenuhi syarat dalam indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan menetapkan status tersangka,” kata Arief kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
 
Ia menambahkan, upaya penetapan tersangka ini perlu dilanjutkan agar dapat menciptakan stabilitas kehidupan warga Jakarta dan dampaknya secara nasional. “Kami mendorong kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” imbuhnya.
 
"Sudah jelas-jelas proyek ini mangkrak. Jadi harus segera dibuka kembali kasusnya," tandasnya.
 
Kasus ini bermula pada tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur dan Program Strategis Departemen Perhubungan tentang pembangunan pelabuhan di Indonesia yakni dermaga Manggar-Ketapang.  
 
Pembangunan ini sendiri menggunakan APBN untuk dermaga dan APBD untuk lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Baru Kecamatan Manggar, yang ditandatangani Ahok sewaktu menjabat Bupati Babel pada 2006. Ahok sendiri turut diduga memalsukan dokumen negara terkait proyek ini. (Tian)

(Tian)
Bagikan Gratis di :
share on facebook twitt this on twitter

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright @2015