portalindonesia6 - Tag
#ahok
,
#china
Kejaksaan Agung menyatakan siap
menindaklanjuti dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok. Kepastian itu disampaikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana usai
menerima laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Ketahanan NKRI di
Jakarta, Rabu (1/7/2015).
(Tian)
“Laporan ini akan distribusikan ke bidang Pidana Khusus. Kami apresiasi
atas laporan masyarakat ini,” kata Tony kepada Harian Terbit di
Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Untuk diketahui, kelompok masyarakat tersebut melaporkan Ahok terkait
dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga Manggar Belitung Timur yang
diduga merugikan Negara sebesar Rp22 Milyar. Kasus ini tertunda
penanganannya karena situasi politik tahun 2012 yang masih dalam suasana
Pilgub DKI Jakarta.
Ia menambahkan, secara substansi kasus dirinya belum bisa berkomentar
dan sudah masuk wewenang penyidik di Pidsus nantinya. “Yang pasti akan
kami proses laporan ini. Nanti biar pidsus yang menyelidiki,” tegasnya.
Tony pun berharap pelapor dapat memberikan alat bukti dan fakta yang
diperlukan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. “Untuk itu, alat
bukti dan laporan diharapkan bisa diserahkan ke kejaksaan agar bisa kami
proses lebih lanjut. Seperti halnya dulu kasus PT Pos yang bermula dari
laporan masyarakat juga sama seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Ketahanan NKRI, Ariefi menyatakan
pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan atas kasus tersebut.
“Kasus ini masuk dalam tunggakan Pidsus Kejaksaan Agung RI. Artinya
kasus tersebut telah memenuhi syarat dalam indikasi terjadinya suatu
tindak pidana korupsi dan menetapkan status tersangka,” kata Arief
kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Ia menambahkan, upaya penetapan tersangka ini perlu dilanjutkan agar
dapat menciptakan stabilitas kehidupan warga Jakarta dan dampaknya
secara nasional. “Kami mendorong kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini
hingga ke pengadilan,” imbuhnya.
"Sudah jelas-jelas proyek ini mangkrak. Jadi harus segera dibuka kembali kasusnya," tandasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur dan Program Strategis Departemen
Perhubungan tentang pembangunan pelabuhan di Indonesia yakni dermaga
Manggar-Ketapang.
Pembangunan ini sendiri menggunakan APBN untuk dermaga dan APBD untuk
lahan seluas 20.000 m2 yang terletak di Desa Baru Kecamatan Manggar,
yang ditandatangani Ahok sewaktu menjabat Bupati Babel pada 2006. Ahok
sendiri turut diduga memalsukan dokumen negara terkait proyek ini.
(Tian)
(Tian)
0 komentar:
Posting Komentar