Home » » Salah Apa Indonesia Ini? Kok Sampai Dapat Presiden 'Salah Teken' Gini

Salah Apa Indonesia Ini? Kok Sampai Dapat Presiden 'Salah Teken' Gini

Written By @Portalindo_ on Senin, 06 Juli 2015 | 23.00

portalindonesia6 - Tag
SEJUMLAH kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak cermat dan tidak memperhatikan kondisi masyarakat saat ini.

Jelas situasi ini membuat masyarakat ibarat gegana (gelisah, galau dan merana) menghadapi fenomena yang terjadi akhir-akhir ini.

Setidaknya menurut MNC Research, Senin (6/7/2015), ada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan namun bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan.

Pertama PP Nomor 46/2015 soal Proram Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan ini kemudian direvisi, setelah kalangan pekerja memprotes PP terkait ketentuan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena PHK atau berhenti bekerja.

Bahkan akibat PP tentang JHT ini, nitizen ramai memperbincangkannya hingga  #JokowiSalahTeken menjadi trending topic di Twitter, Sabtu 4 Juli 2015.



Saat itu Jokowi meneken PP JHT tersebut yang mengubah minimal pencairan dana JHT di masa kerja lima tahun, diubah menjadi 10 tahun. Setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut.

Salah teken yang dilakukan Jokowi bukan pertama kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Jokowi juga pernah menerbitkan Perpres tentang kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara.

Namun Jokowi memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuai protes.

Akhirnya Jokowi pun membatalkan Perpres Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap Perpres itu tidak tepat dilakukan saat ini.

Tak hanya itu, salah teken Jokowi berulang saat keputusannya soal Perpres Nomor 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Lagi-lagi Perpres ini dicabut melalui penerbitan sejumlah Perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian.
Bagikan Gratis di :
share on facebook twitt this on twitter

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright @2015